BIRO NEWS – Petugas Dinas Sosial (Dinsos) bersama polisi menangkap sembilan orang Pekerja Seks Komersial (PSK) di salah satu vila kawasan Puncak, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Dari sembilan PSK tersebut, enam orang di antaranya masih di bawah umur.
“Ada 16 orang waktu itu, 9 orang perempuan dan 7 laki-laki. Nah 9 wanita ini ada yang di bawah umur 6 orang, nah 3 orang sudah dewasa,” kata Kasi Rehabilitasi Sosial Dinas Sosial Kabupaten Bogor, Buchori Muslim, kepada wartawan di ruangannya, Senin (12/6/2023).
Buchori mengatakan pihaknya mendapat laporan dari kepolisian bahwa diduga ada korban perdagangan orang di kawasan Puncak. Saat itu, dia belum bisa menyimpulkan bahwa mereka adalah korban.
“Meluncurlah tim kami dengan tim reaksi cepat (TRC) ke lokasi. Sampai di sana, mereka sudah ada beberapa orang yang diduga PSK atau korban trafficking. Waktu itu kan belum diasesmen, belum ketahuan,” tuturnya.
Kemudian kesembilan wanita itu diserahkan ke pihak Dinas Sosial. Penggerebekan berawal dari adanya aduan masyarakat sekitar. Mereka kemudian dibawa untuk dilakukan rehabilitasi.
“Salah satu yayasan siap menerima klien tersebut (PSK), tapi hanya 6 orang di bawah umur. Sisanya bagaimana? 3 lagi. Ya sudahlah kita kontak lagi BKS (Balai Kesejahteraan Sosial), malam itu juga kami amankan mereka,” ungkapnya.
Buchori belum bisa mengatakan apakah ada unsur pidana dalam kejadian itu. Sebab menurutnya, hal itu merupakan ranah dari pihak kepolisian.
“Kalau unsur pidana ranahnya kepolisian. Misalnya pelaku ada, proses pelakunya. Kalau mereka sudah terbukti melakukan perdagangan orang, korbannya diserahkan ke kami,” jelasnya.***