JAKARTA-bironews.com– Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Dirjen KI) Kemenkumham, Freddy Haris membenarkan Ketua Majelis Tinggi Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) telah mendaftarkan Demokrat sebagai Hak Kekayaan Intelektual (HAKI).
Langkah SBY tersebut mulanya diungkapkan oleh Pendiri Partai Demokrat dan juga pendukung demokrat hasil versi KLB Deli serdang, Hengky Luntungan mengungkap Susilo Bambang Yudhoyono mendaftarkan PD ke Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) atas nama pribadi pada 19 Maret lalu.
Dirjen KI Freddy kemudian menyebut berkas pendaftaran Demokrat sebagai HAKI yang dilakukan oleh SBY masih diproses oleh pihaknya hingga saat ini. Belum ada keputusan diterima atau ditolak namun persyaratan pendaftaran merk Brand harus diajukan badan hukum.
Sementara itu Kepala Bagian Humas Ditjen KI Kemenkumham, Irma Mariana kembali menegaskan pihaknya memiliki waktu sekitar 5 bulan untuk memeriksa berkas pendaftaran tersebut.
menurut Irma, saat ini pendaftaran yang diajukan SBY tersebut masih dalam tahap publikasi.
“Setelah tahapan publikasi baru masuk ke tahap substantif atau pemeriksaan, ditahapan itulah yang akan menentukan pengajuan itu diterima atau ditolak. Prosesnya sendiri standartnya 150 hari,” imbuh Irma kepada para wartawan.