bironews.com — Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko menegaskan jika pemerintah telah memperkuat sistem pencegahan korupsi dari hulu hingga ke hilir.
Hal tersebut diperkuat dengan aksi Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK) 2021-2022 yang akan fokus menyelesaikan akar masalah, meliputi 12 aksi pada tiga fokus sektor, dan berorientasi output-outcome.
“Jadi bagi siapapun yang masih nekat korupsi, pasti akan disikat tanpa pandang bulu,” ujarnya, di Gedung Merah Putih KPK Jakarta, Selasa (13/4/2021).
Lanjutnya, ia menjelaskan Stranas PK menjadi komitmen kuat pemerintah bersama KPK sebagai upaya untuk menciptakan pemberantasan korupsi yang sistemik, kolaboratif, dan berdampak nyata.
Sambungnya, ia mengatakan Stranas PK juga merupakan kebijakan nasional yang memuat fokus dan sasaran pencegahan korupsi yang menjadi acuan dan panduan bagi kementerian, lembaga dan Pemerintah daerah.
Bahkan aksinya juga meliputi percepatan perizinan dan tata kelola ekspor impor, efektivitas dan efisiensi pengadaan barang jasa, pemanfaatan nomor induk kependudukan (NIK) untuk ketepatan subsidi, penguatan sistem pemerintahan berbasis elektronik (SPBE) termasuk sinkronisasi perencanaan penganggaran.
“Aksi-aksi itu berpotensi menjadi game changer apabila dilaksanakan secara sungguh-sungguh dan berorientasi hasil,” ucapnya.
Sementara itu, ia juga meningatkan hasil Indeks Persepsi Korupsi (IPK) Indonesia pada 2020 yang melorot tiga poin menjadi 37, dari sebelumnya 40 pada tahun 2019.
“Harus diakui kita masih menghadapi masalah dalam mengubah persepsi publik terhadap korupsi di pemerintahan, karena masih terjadinya bribes and kickback, pungutan liar dalam perizinan dan layanan publik, serta belum baiknya integritas aparat penegak hukum,” tutur dia.