Presiden Jokowi Tolak Pemberhentian 75 pegawai KPK

BIRONEWS.com – Presiden Jokowi Tolak Pemberhentian 75 pegawai KPK – Akhirnya presiden Jokowi memberikan pandangan sebagai kepala negara terhadap polemik “Pemberhentian 75 pegawai KPK”.

Pada siaran pers di Istana merdeka Jakarta pada senin, 17 mei 2021. Presiden Joko Widodo menyatakan dengan tegas bahwa hasil tes wawasan kebangsaan (TWK) yang telah dijalankan oleh pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hendaknya dijadikan masukan untuk langkah-langkah perbaikan KPK, baik terhadap individu maupun institusi KPK. Dan hasil tes tersebut hendaknya tidak serta-merta dijadikan dasar untuk memberhentikan 75 pegawai KPK yang dinyatakan tidak lulus tes.

Bacaan Lainnya

“Kalau dianggap ada kekurangan, saya berpendapat masih ada peluang untuk memperbaiki melalui pendidikan kedinasan tentang wawasan kebangsaan, dan perlu segera dilakukan langkah-langkah perbaikan pada level individual maupun organisasi,” ujar Presiden Jokowi

Dalam kesempatan tersebut, Presiden juga menyatakan sangat sependapat dengan pertimbangan Mahkamah Konstitusi yang diberikan dalam Putusan Pengujian Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua UU KPK, yang menyatakan bahwa proses pengalihan status pegawai KPK menjadi ASN tidak boleh merugikan hak pegawai KPK untuk diangkat menjadi ASN.

“Saya minta kepada para pihak yang terkait, khususnya pimpinan KPK, Menteri PAN-RB, dan Kepala BKN, untuk merancang tindak lanjut bagi 75 pegawai KPK yang dinyatakan tidak lulus tes, dengan prinsip-prinsip sebagaimana saya sampaikan tadi,” ungkapnya Presiden.

Kepala Negara juga menegaskan KPK harus memiliki dan di support dengan sumber daya manusia (SDM) terbaik dan yang memiliki komitmen tinggi dalam upaya pemberantasan korupsi.

“Oleh karena itu, pengalihan status pegawai KPK menjadi aparatur sipil negara (ASN) harus menjadi bagian dari upaya untuk pemberantasan korupsi yang lebih sistematis,” tegasnya.

Yang sudah kita ketahui sebelumnya, Ketua KPK Firli Bahuri telah mengeluarkan Surat Keputusan (SK) Pimpinan KPK Nomor 652 Tahun 2021 tentang Hasil TWK Pegawai yang Tidak Memenuhi Syarat Dalam Rangka Pengalihan Pegawai KPK menjadi Pegawai ASN. Dalam surat keputusan tersebut disebutkan bahwa pegawai-pegawai dengan status Tidak Memenuhi Syarat (TMS) diminta menyerahkan tugas dan tanggung jawab kepada atasan.

(BPMI Setpres)

IKUTI & BACA BERITA BIRONEWS.COM di GOOGLE NEWS

Pos terkait