Bikin dan Perpanjang SIM Kini Sudah Online, Begini Caranya.

Ilustrasi SIM online
Ilustrasi SIM online (istimewa)

bironews.com — Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri), Jenderal Listyo Sigit Prabowo, resmi meluncurkan aplikasi pengurusan Surat Izin Mengemudi (SIM) secara online. kini  masyarakat yang hendak membuat atau memperpanjang SIM tak usah datang ke Satpas lagi, hanya tinggal menggunakan aplikasi Sinar (SIM Nasional Presisi).

Aplikasi ini sendiri, telah berlaku secara nasional, dan dapat diunduh dari handphone berbasis Android dan iOS.

Bacaan Lainnya

“Dengan pelayanan ini kami harapkan, tentunya pelanggaran-pelanggaran yang mungkin tejadi pada saat interaksi-interaksi yang dilakukan oleh oknum-oknum yang melakukan penyalahgunaan wewenang, tentunya dengan pelayanan online ini, itu bisa kami tekan dan kita bisa hapuskan,” tutur Kapolri, dalam peluncuran SIM online secara virtual, Selasa (13/4/2021).

Lanjutnya, setelah masyarakat mengunduh aplikasi SINAR, kemudian melakukan registrasi SIM A dan SIM C. Layanan uji teori juga dilakukan secara online.

Sementara itu, untuk tes kesehatan, pemeriksaan psikologi, pemohon cukup memilih link E-Rikkes di aplikasi SINAR. Tes psikologi, pemohon hanya cukup memilih link E-PPSI.

Dalam tes kesehatan dan psikologi ini, pemohon harus menjawab pertanyaan agar bisa memenuhi syarat, dan seluruh soal-soal ini sudah terakreditasi oleh SSDM Polri.

Dokumen Dikirim Kurir

Kakorlantas Polri Irjen Istiono menambahkan, pemohon nantinya akan mendapatkan Virtual Account (VA) BNI sebagai sarana melakukan pembayaran pembuatan SIM secara online.

Dokumen yang sudah dicetak kemudian dikirim lewat kurir jasa pengiriman ke alamat pemohon.

“Ini buat orang-orang yang memang akrab teknologi saya pikir enggak ada masalah, bagi masyarakat kita, sebagian masyarakat bermasalah, tapi kita semua akan akomodir,” kata Istiono.

IKUTI & BACA BERITA BIRONEWS.COM di GOOGLE NEWS