Polri Pecat Kapolda Sumatera Barat Teddy Minahasa Secara Tidak Hormat

Polri pecat Kapolda Sumatra Barat Teddy Minahasa terkait kasus peredaran narkotika
Polri pecat Kapolda Sumatra Barat Teddy Minahasa terkait kasus peredaran narkotika (ist.)

bironews.com – Polri pecat mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Pol Teddy Minahasa secara tidak hormat atas kasus dugaan peredaran narkotika jenis sabu.

Sebelumnya, Teddy Minahasa dijatuhi hukuman pidana seumur hidup oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat.

Bacaan Lainnya

Polri menjatuhkan hukuman pemberhentian secara tidak hormat (PTDH) terhadap Teddy Minahasa setelah menjalani sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) di Gedung TNCC Mabes Polri, Selasa (30/5) malam.

“Sanksi administratif berupa pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH sebagai anggota Polri,” ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan kepada wartawan.

Hasil sidang KKEP tersebut merupakan keputusan setelah dilaksanakannya persidangan sekitar 13 jam sejak dimulai pukul 09.20 WIB dengan menghadirkan sekitar 13 orang menjadi saksi dan 1 ahli.

Pelaksanaan sidang KKEP Teddy Minahasa dipimpin oleh Komjen Pol Wahyu Widada (Kabaintelkam Polri), Wakil Ketua Komisi Irjen Pol Tornagogo Sihombing (Wairwasum Polri), dan juga beranggotakan Irjen Pol Syahardiantono (Kadiv Propam Polri), Irjen Pol Asep Edi Suheri (Wakabareskrim Polri), Irjen Pol Rudolf Alberth Rodja (Analis Kebijakan Utama Bidang Sabhara Baharkam Polri).

Teddy Minahasa yang menjadi terdakwa dalam perkara dugaan peredaran narkotika jenis sabu divonis oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat dengan putusan pidana seumur hidup. (sumber/bironews)

IKUTI & BACA BERITA BIRONEWS.COM di GOOGLE NEWS

Pos terkait