Polri selesaikan 1864 Kasus dengan Pendekatan Restorative Justice

BIRONEWS.com – Jakarta Dalam siaran Pers Polri secara daring pada hari senin, 17 mei 2021 yang di lakukan oleh Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono, Polri mengklaim telah menyelesaikan 1.864 kasus menggunakan pendekatan restorative justice atau keadilan restoratif sebuah pendekatan pengesampingan tindakan hukum demi rasa berkeadilan.
Semua data ini diambil dan dilakukan selama 100 hari kerja kepemimpinan Jenderal Listyo Sigit Prabowo sebagai Kapolri baru menggantikan kapolri Jendral Idham Aziz.

“Total ada sebanyak 1.864 di seluruh polda,” kata Kadiv Humas Polri Irjen Raden Prabowo Argo Yuwono, Senin (17/5). Terkait dengan keadilan restoratif, saat ini Polri tengah membuat Peraturan Kepolisian (Perpol) untuk mengatur penerapan restorative justice di seluruh jajaran Kepolisian Republik Indonesia.

Bacaan Lainnya

“Akan kami garap peraturan kepolisian berkaitan dengan penerapan keadilan restorative justice dalam penanganan tindak pidana,” tambah Argo.

“Dalam hal ini, restoratif justice membuat aparat dapat mengambil diskresi sehingga pihak pelapor ataupun yang dilaporkan berdamai,” pungkas Kadiv Humas Polri.

Menurut dia, pendekatan restoratif itu dilakukan terhadap beberapa kasus dan telah dilakukan di seluruh Polda-Polda di Indonesia. Keadilan restoratif merupakan usaha mencapai proses keadilan untuk kasus biasa di luar kasus besar seperti peredaran narkoba, terorisme, dan korupsi serta kasus yang tidak merugikan publik, dengan harapan bisa memperbaiki rasa keadilan dan juga dapat mengurangi beban tahanan di Lapas-lapas yang kini sudah melebihi kapasitas.

Restorative justice sendiri merupakan program yang dicanangkan oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sejak pertama kali menjabat sebagai Kapolri. Dalam pandangan Kapolri, penanganan kasus dengan restorative justice bisa memperbaiki rasa keadilan masyarakat, dimana kasus-kasus yang dapat diselesaikan dengan bijak dan baik tidak perlu dibawa sampai pengadilan.

IKUTI & BACA BERITA BIRONEWS.COM di GOOGLE NEWS

Pos terkait