Berita Tsuanmi Terkini – Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT) terus berupaya mengembangkan sistem deteksi dini bencana tsunami yang dikenal dengan Indonesia Tsunami Early Warning System (InaTEWS). Melalui PERPRES Nomor 93 Tahun 2019 tentang Penguatan dan Pengembangan Sistem Informasi Gempa Bumi dan Peringatan Dini Tsunami, BPPT mendapat tugas khusus dari Presiden untuk melaksanakan inovasi teknologi deteksi dini tsunami. Program tersebut merupakan program kebencanaan berskala nasional, tepatnya sejak bencana tsunami yang berturut-turut terjadi di Kota Palu, Sulawesi Tengah serta Pandeglang, Banten pada tahun 2018.
Perlu diketahui, BPPT selama kurun waktu 2019 hingga 2014 akan memasang 13 Buoy yang tersebar di wilayah perairan NKRI. Keberadaan buoy di wilayah perairan nasional tersebut tentunya harus dijaga bersama oleh seluruh pihak. Terkait hal itupun BPPT menggelar rangkaian kegiatan sosialisasi kepada masyarakat tentang keberadaan dan manfaat infrastruktur teknologi deteksi dini tsunami yang dibangun oleh BPPT. Sosialisasi ini kemudian dilakukan oleh Pusat Teknologi Reduksi Risiko Bencana BPPT (PTRRB) bekerja sama dengan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), terkait teknologi InaBuoy di Pelabuhan Perikanan Samudera Nizam Zachman, Muara Baru – Jakarta (25/3).
Keterlibatan BPPT dalam pengembangan sistem Ina TEWS sebenarnya sudah dimulai sejak tahun 2006 silam, berdasarkan Keputusan Menteri Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat Nomor 21/KEP/MENKO/KESRA/IX/2006 tentang penunjukan lembaga pemerintah sebagai focal point dan pembentukan tim pengembangan sistem peringatan dini tsunami di Indonesia. Namun demikian Ina Buoy yang telah terpasang seringkali menjadi korban vandalisme, sehingga tidak dapat difungsikan dengan baik. Karena itulah pada pelaksanaan pengembangan Ina Buoy sekarang ini sosialisasi menjadi hal yang penting untuk dilakukan agar masyarakat memahami tentang pentingnya menjaga Ina Buoy bersama-sama.
“Sosialisasi InaBuoy kali ini dilakukan kepada para Kapten dan Kru kapal yang sedang bersandar Muara Baru, dengan tujuan untuk mengedukasi mereka tentang teknologi InaBuoy. Selain itu juga sebagai upaya untuk mengurangi risiko vandalisme terhadap fungsi dan keberadaan InaBuoy. Para Kapten dan Kru kapal dapat ikut serta menjaga dan melindungi InaBuoy yang kita miliki, mengingat mereka banyak berlayar di wilayah perairan Indonesia,” ungkap Direktur Pusat Teknologi Reduksi Resiko Bencana (PTRRB) BPPT, M. Ilyas.
Lebih lanjut Ilyas mengatkaan bahwa saat ini InaBuoy sudah dilengkapi dengan AIS Global dan Argos, yang keduanya sama-sama berfungsi untuk memudahkan dalam mengidentifikasi atau melacak lokasi InaBuoy. Harapannya dari semua upaya yang dilakukan oleh BPPT, dapat meningkatkan sistem keamanan InaBuoy dari para pelaku vandalisme,” pungkasnya.
Para Kapten dan Kru Kapal dapat melaporkan kepada BPPT apabila mereka mengetahui terjadi adanya vandalisme terhadap InaBuoy, karena dalam sosialisasi tersebut juga diinformasikan nomor hotline BPTT yang dapat dihubungi 24 jam untuk pengaduan terkait vandalisme terhadap InaBuoy.
InaBuoy merupakan barang milik negara yang dilindungi Undang-Undang. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2009, disebutkan bahwa setiap orang yang merusak, memindahkan, atau melakukan kegiatan yang dapat mengganggu fungsi sarana dan prasarana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp. 500.000.000 (lima ratus juta rupiah).
Sementara itu Kepala Pelabuhan Nizam Zachman, Rahmat Irawan mengatakan acara ini penting dilakukan untuk mensosialisasikan mengenai Inabuoy khususnya milik BPPT. “Melalui sosialisasi ini diharapkan agar nelayan dan para awak ABK mengetahui mengenai buoy tsunami, sehingga dapat mensosialisasikan dan ikut menjaga aset negara yang mempunyai fungsi untuk mengantisipasi bencana tsunami. Selain kapal lokal perlu juga diadakan sosialisasi serta mengedukasi kapal-kapal asing yang berada diperairan Indonesia,” jelasnya.
Sumber : SIARAN PERS BPPT SP.No.29/HMP/HMS/HKH/III/2021