Warga Desa Gersik Putih Laporkan Kades dan Penggarap Tambak Garam ke Polres Sumenep

Tambak Garam Sumenep
Tambak Garam Sumenep (ist.)

bironews.comWarga Gersik Putih Laporkan Kades dan Penggarap Tambak Garam ke Polres Sumenep. Reklamasi laut untuk pembangunan tambak garam di kawasan Pantai Desa Gersik Putih, Kecamatan Gapura, Kabupaten Sumenep, Madura Jawa Timur, memasuki babak baru.

Hingga saat ini, penggarap atau investor yang difasilitasi pemerintah desa dalam pembangunan tambak garam berbuntut panjang.

Tidak hanya gencar melakukan aksi penolakan, kini warga melaporkan penggarap dan Kades Gersik Putih ke Polres Sumenep atas kasus dugaan merusak kawasan lindung.

”Tertanggal 31 Mei 2023 kemarin, saya bersama warga yang tergabung di dalam Gerakan Masyarakat Tolak Reklamasi (GEMA AKSI) telah mendatangi Polres untuk melaporkan atau mengadukan atas dugaan merusak kawasan lindung yaitu laut di Gersik Putih,” kata Panasihat Hukum Gema Aksi, Marlaf Sucipto, dalam keterangannya pada LOMBOK INSIDER, Kamis (1/6).

Dihadapan penyidik Satreskrim Polres Sumenep, Gema Aksi bersama Panasihat Hukumnya menyampaikan kronologis kejadian dugaan pengrusakan kawasan lindung dan upaya penolakan warga.

Sejumlah bukti berupa atas kerusakan kawasan lindung tersebut juga disertakan ke Polres.

Hal ini sesuai dengan Nomor Laporan/Pengaduan: LPM/71/SATRESKRIM/V/2023/SPKT Polres Sumenep tanggal 31 Mei 2023.

Tiga unsur sebagai terlapor yaitu Mohab representasi Pemdes Gersik Putih dan pemilik Sertifikat Hak Milik (SHM) di atas pantai atau laut yang telah merencanakan reklamasi.

”Lalu H. Masdura Yuhedi selaku pihak penggarap yang sudah memulai melakukan penggarapan reklamasi pantai tapi terus ditolak dan ditentang oleh masyarakat yang menolak reklamasi,” kata dia mengungkapkan.

Pelaku diduga kuat melanggar Pasal 69 ayat (1), Pasal 70 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, jo. Pasal 52 ayat (2) huruf a, Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional dan Pasal 27 ayat (1) huruf a, Pasal 28 huruf b, Pasal 30 ayat (1) huruf a dan ayat (2) huruf g Peraturan Daerah Kabupaten Sumenep Nomor 12 tahun 2013 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Sumenep Tahun 2013-2033.

Marlaf menyatakan, langkah hukum ini guna mengimbangi laporan atau pengaduan Masdura Yuhedi yang telah melaporkan atau mengadukan sebagian warga yang tergabung dalam GEMA AKSI dalam dugaan penyanderaan ponton dan eksavator yang peristiwanya pada 14 April 2023.

Saat peristiwa itu, pihak yang pro reklamasi memasukkan ponton dan eksavator untuk mereklamasi pantai atau laut.

Selain itu, guna mengimbangi laporan atau pengaduan Horri atas dugaan hilangnya perahu, di mana, informasi ini diketahui dari penyidik yang menangani laporan atau pengaduan ini.

”Memang, dari pihak yang kontra reklamasi masih belum ada pemanggilan dari kepolisian soal hilangnya perahu. Dan Informasi yang berkembang di kepolisian pun, ternyata juga ada laporan atau pengaduan terkait pencopotan pancong oleh warga yang kontra reklamasi,” jelasnya. (sumber/bironews)

IKUTI & BACA BERITA BIRONEWS.COM di GOOGLE NEWS

Pos terkait