Masyarakat Miskin Sakit, Siapa Yang Tanggungjawab?

bironews.com–Hak atas kesehatan merupakan bagian dari hak asasi manusia. Kesehatan berkaitan erat dengan kehidupan manusia sehari-hari.  Ketersediaan layanan kesehatan dan obat-obatan, lingkungan yang bersih dan sehat, serta hal-hal lain terkait dengan kesehatan adalah faktor yang vital bagi
keberlangsungan hidup manusia.

Tanpa hal tersebut, manusia mungkin sulit untuk hidup secara bermartabat, bahkan kesehatan yang buruk dapat
memperpendek usia harapan hidup seseorang. Oleh karena itu, kesehatan harus diperoleh oleh setiap orang.

Indonesia menjamin pemenuhan hak atas kesehatan melalui Undang-Undang No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Kehadiran Undang-Undang ini sendiri merupakan bagian dari komitmen Indonesia dalam menjamin
kesehatan masyarakatnya dengan menyediakan layanan kesehatan yang kompeten dan berasaskan non-diskriminasi, walaupun dalam praktiknya pemenuhan hak atas kesehatan tidak luput dari pelanggaran.

Negara, sebagai pemegang kewajiban pemenuhan hak asasi manusia memiliki tanggung jawab dalam mematuhi kedua aspek di atas ketika berbicara hak atas kesehatan. Tanggung jawab ini bisa dilakukan dengan,
misalnya, melakukan pengadaan pelayanan, barang dan fasilitas yang baik, menyediakan layanan yang tidak diskriminatif, mengembangkan kebijakan/undang-undang dan rencana aksi khusus, atau langkah-langkah serupa
lainnya untuk realisasi penuh atas hak kesehatan, seperti halnya hak asasi manusia.

Setiap orang berhak mendapatakan hak atas kesehatan yang tinggi, sudah merupakan kewajiban pemerintah untuk menjamin hal tersebut. Untuk mengeimplementasikan pemenuhan hak atas kesehatan diperlukannya
dasar hukum yang menjadi pendoman pemerintah dalam memenuhi kebutuhan masyarakat terhadap ha katas kesehatan yang tinggi. Adapun dasar hukum yang terkait hak atas kesehatan sebagai berikut:

Undang-Undang Dasar RI 1945, Pasal 28H :
“Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir batin, bertempat tinggal
dan mendapatkan lingkungan hidup baik dan sehat serta berhak
memperoleh layanan kesehatan”.

Undang-Undang Dasar RI 1945, Pasal 34 ayat 3 :
“Negara bertanggung jawab atas penyediaan fasilitas pelayanan
kesehatan dan fasilitas pelayanan umum yang layak”.

Undang-Undang No. 39 Tahun 1999, Pasal 42 :
“Setiap warga negara yang berusia lanjut, cacat fisik dan atau cacat
mental berhak memperoleh perawatan, pendidikan, pelatihan, dan
bantuan khusus atas biaya negara, untuk menjamin kehidupan
yang layak sesuai dengan martabat kemanusiaannya, miningkatkan
rasa percaya diri, dan kemampuan berpartisipasi dalam kehidupan
bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara”.

Undang-Undang (UU) No. 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan (Pasal 4 & 5) :
“Setiap orang berhak atas kesehatan” & “Setiap orang mempunyai
hak yang sama dalam memperoleh akses atas sumber daya di bidang
kesehatan, serta memperoleh pelayanan kesehatan yang aman,
bermutu, dan terjangkau dan juga setiap orang berhak secara mandiri
dan bertanggung jawab menentukan sendiri pelayanan kesehatan
yang diperlukan bagi dirinya”.

Bagaimana pendapat Anda?

Di sadur dari “Buku saku – Hak atas kesehatan” LBH Masyarakat.

IKUTI & BACA BERITA BIRONEWS.COM di GOOGLE NEWS

Pos terkait