Kejari Subang Tangkap Kades dan Bendahara Desa Patimban Dalam Kasus Dugaan Korupsi Sewa Tanah Bengkok

Bironews – KADES PATIMBAN KORUPSI, Kejaksaan Negeri (Kejari) Subang resmi menahan Kades Patimban, DT, dan Bendahara Desa Patimban Kecamatan Pusakanagara, SL, dalam perkara dugaan korupsi sewa lahan bengkok.

Kepala Kejari Subang, Dr Akmal Kodrat, SH.,MH., didampingi Kasi Pidana Khusus (Pidsus) William Jakson Sigalingging, SH., dan Kasi Intelejen Akhmad Adi Sugiarto, SH.,MH., mengungkapkan, penahanan terhadap kedua tersangka dilakukan tim penyidik kejaksaan pada Selasa, 14 Maret 2023.

Bacaan Lainnya

“Pada Selasa, 14 Maret 2023 sekitar pukul 13.00 Wib, tim penyidik Pidsus Kejari Subang menahan tersangka DT selaku oknum Kades Patimban dan SL selaku oknum Bendahara Desa Patimban Kecamatan Pusakanagara dalam perkara dugaan korupsi pemanfaatan sewa lahan bengkok tahun 2018-2021,” ujar Kajari Dr Akmal dalam jumpa press kepada awak media di ruang Media Center Kejari Subang, Senin (20/3/2023)

Kajari menyampaikan, kedua tersangka diduga telah melakukan perbuatan tindak pidana korupsi berdasarkan Pasal 2 Ayat 1 Jo Pasal 18 Ayat 1 UU Nomor 31 Tahun 1999 Jo UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat 1 KUHP dan Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 Jo UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan TPK (Tindak Pidana Korupsi).

Dalam penjelasannya kepada team media, modus operandi yang dilakukan kedua tersangka yaitu pada tahun 2018 pembangunan Pelabuhan Patimban memerlukan lahan untuk menyimpan material pembangunan Patimban. Kemudian pihak ketiga menemukan lahan bengok Desa Patimban. Terjadilah kesepakatan sewa antara pihak ketiga dengan Ketua BPD Desa Patimban, melakukan perjanjian sewa terhadap tanah bengkok tersebut.

Setelah itu terjadilah pembayaran dilakukan pihak ketiga per 6 bulan, dan langsung masuk ke rekening Kas Desa Patimban. Ternyata oleh kedua tersangka, dipergunakan langsung dengan cara, dibagi-bagikan, untuk dipergunakan kepentingan sendiri, tanpa melalui musyawarah desa, dan tanpa dirumuskan dalam APBDes.

IKUTI & BACA BERITA BIRONEWS.COM di GOOGLE NEWS

Pos terkait