Anies Baswedan Akan Renovasi Kantor di Balai Kota

Bironews.com —Anies Baswedan  beserta jajaran Pemda DKI diwakili kepala Biro Organisasi dan Reformasi Birokrasi Sekretariat Daerah DKI Jakarta Bayu Meghantara menjelaskan rencana Gubernur merenovasi kantor perangkat daerah di kompleks Balai Kota.

Ia mengatakan, penataan kantor Balai Kota tak memerlukan biaya tambahan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) DKI. Sebab, penataan ini hanya memperbaiki tempat organisasi perangkat daerah (OPD) yang berubah.

Bacaan Lainnya

Menurut dia, beberapa nomenklatur OPD DKI Jakarta mengalami perubahan yang semula diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2016 kini menjadi Perda Nomor 2 Tahun 2019. Dia mencontohkan kantor yang dulu ditempati Biro Umum dan Administrasi Setda DKI kini untuk Biro Kerja Sama Daerah (KSD) DKI.

Bayu menuturkan, pihaknya perlu menyesuaikan tata letak kantor mengingat adanya nomenklatur baru tersebut. “Jadi tertib secara administrasi,” ujar dia.

Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengeluarkan keputusan untuk menata kantor perangkat daerah yang ada di kompleks Balai Kota. Anggarannya akan mengambil dari APBD DKI Jakarta.

Hal tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur Nomor 442 Tahun 2021 tentang Penataan Ruang Kantor Perangkat Daerah/Unit Kerja pada Perangkat Daerah di Balai Kota.

Dalam keputusan yang diteken Anies Baswedan pada 12 April 2021 itu disebutkan para pegawai tetap melaksanakan tugas dan fungsinya selama penataan ruang kantor. Adapun untuk pengerjaan renovasi ini perangkat daerah berkoordinasi dengan Biro Umum dan Administrasi Sekretariat Daerah untuk pemasangan partisi, pintu baru dan atau instalasi telepon, air, pendingin ruangan, dan listrik. 

IKUTI & BACA BERITA BIRONEWS.COM di GOOGLE NEWS

Pos terkait