Bironews.com – Diketahui sebelumnya kasus penganiayaan perawat RS Siloam Palembang, yang dilakukan orangtua pasien gara-gara persoalan infus. Bahkan pelaku sempat mengaku-ngaku sebagai seorang anggota kepolisian. Kini pelaku penganiayaan berinisial JT tersebut, telah ditetapkan sebagai tersangka dan terancam hukuman dua tahun penjara karena peristiwa tersebut.
Tersangka disebutkan bernama Jason Tjakrawinata (38th) warga kampung Kayuagung, Kabupaten Ogan Komering Ilir, Sumatera Selatan. Dalam video yang beredar luas di medsos, si pelaku sempat mengaku sebagai seorang anggota polisi dan kemudian diduga menganiaya perawat di Rs Siloam Palembang.
Kini setelah ditangkap dan kasus tersebut diproses, terungkaplah profesi asli Tersangka yang sebenarnya. Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Irvan Prawira Satyaputra menegaskan bahwa Tersangka pelaku tindak penganiayaan tersebut adalah seorang pemilik dari sebuah usaha bengkel onderdil kendaran.
setelah ditelusuri oleh team bironews.com memang didapati informasi tersangka ternyata seorang pengusaha bengkel kendaraan dan juga salah satu pemilik usaha jual beli kendaraan bermotor diKota Kayuagung yang telah dijalaninya selama 10 tahun.