bironews.com – Pengamat ekonomi energi Universitas Gadjah Mada, Fahmy Radhi, menyayangkan keputusan Presiden Jokowi mengekspor pasir laut. Menurut Fahmy, Jokowi mestinya melanjutkan legacy pemerintahan Presiden Megawati yang melarang ekspor pasir laut sejak 2003 melalui SK Menperindag Nomor 117/MPP/Kep/2/2023.
“Ironis. Di tengah larangan ekspor bijih nikel, Presiden Jokowi justru mengeluarkan izin ekspor laut melalui PP Nomor 26 Tahun 2023,” kata Fahmy melalui keterangan tertulis, Rabu, 31 Mei 2023.
Padahal, menurut Fahmy, kebijakan Jokowi melarang ekspor bijih nikel terbilang heroik. Jokowi ingin menegaskan larangan ekspor tanah-air tanpa dihilirisasi di smelter dalam negeri. Bahkan, Jokowi terus maju tak gentar melawan putusan World Trade Organization (WTO) yang menentang kebijakan larangan ekspor bijih nikel Indonesia.
Fahmy mengatakan ekspor pasir laut dapat menyebabkan kerusakan lingkungan dan ekologi yang lebih luas. Bahkan, membahayakan bagi rakyat pesisir. Pengerukan pasir secara ugal-ugalan juga akan menenggelamkan pulau-pulau di sekitarnya.
“Keuntungan ekonomi yang diterima Indonesia atas ekspor pasir laut itu tidak setimpal dengan kerusakan lingkungan dan ekologi yang akan terjadi,” tutur Fahmy. Karena itu, dia tidak sepakat dengan kebijakan ini. “Presiden Jokowi sebaiknya membatalkan izin ekspor pasir laut,” kata dia.***