bironews.com–Mudik Dilarang! Satuan Tugas Penanganan Covid-19 atas nama Pemerintah menerbitkan Addendum Surat Edaran No.13/2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idulfitri 1442 H yang berlaku mulai H-14 lebaran Idul Fitri.
“Addendum Surat Edaran ini adalah mengatur pengetatan persyaratan Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) selama H-14 peniadaan mudik (22 April – 5 Mei 2021) dan H+7 peniadaan mudik (18 Mei – 24 Mei 2021),” tertulis di Addendum yang ditandatangani Doni Monardo tertanggal 21 April 2021.
Berikut peraturan terbaru terkait larangan mudik Hari Raya Idul Fitri tahun 2021, yang diberlakukan mulai tanggal 22 April 2021.
Aturan Larangan Mudik & Pengetatan Perjalanan thn 2021 :
Dasar Hukum:
“Adendum Surat Edaran No. 13/2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idulfitri Tahun 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Corona Virus Desease 2019 (Covid-19) Selama Bulan Suci Ramadan 1442 Hijriah.”
Larangan Mudik mulai diberlakukan tanggal 6 Mei -17 Mei 2021, dan juga pemerintah memberlakukan sejumlah aturan perjalanan secara ketat pada masa Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) yakni mulai tanggal 22 April – 5 Mei 2021 & 18 Mei sampai 24 Mei. Aturan-aturan tersebut antara lain :
– pelaku perjalanan dengan alat transportasi pribadi diimbau melakukan tes Covid-19 dengan sampel maksimal 1 x 24 jam sebelum berangkat.
– Pelaku perjalanan transportasi udara, transportasi laut dan penyeberangan laut wajib menunjukkan hasil negatif tes RT PCR/rapid test antigen dengan sampel yang diambil maksimal 1 x 24 jam atau surat hasil negatif tes GeNose C19 di Bandara maupun pelabuhan sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan. Pelaku perjalanan juga diminta mengisi e-HAC Indonesia.
– Bagi pelaku perjalanan kereta api antarkota wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT PCR/rapid test antigen yang sampelnya diambil 1×24 jam sebelum keberangkatan ataupun hasil negatif GeNose di stasiun kereta api sebelum keberangkatan.
– Khusus perjalanan rutin dengan moda transportasi laut untuk pelayaran terbatas dalam wiayah satu kecamatan/kabupaten/provinsi atau dengan transportasi darat baik pribadi maupun umum dalam satu wilayah aglomerasi perkotaan tidak diwajibkan untuk menunjukkan surat hasil tes RT-PCR/rapid test antigen/tes GeNose C19 sebagai syarat perjalanan namun akan dilakukan tes acak apabila diperlukan oleh Satuan Tugas Penanganan Covid-19 daerah.
– anak-anak di bawah 5 tahun tidak diwajibkan untuk melakukan tes Covid-19 sebagai syarat perjalanan. Apabila tes Covid-19 negatif namun menunjukkan gejala, maka pelaku perjalanan tidak boleh melanjutkan perjalanan dan diwajibkan melakukan tes diagnostik PR PCR dan isolasi manidri selama waktu tunggu hasil pemeriksaan.
Demikian Hal yang harus kita ketahui sebagai acuan kita apabila ingin melakukan perjalanan mudil lebaran Idul Fitri 2021.